Surat kuasa dapat dibuat atas nama pribadi maupun atas nama badan usaha. Meski tujuannya sama, yaitu memberikan wewenang kepada orang lain, terdapat beberapa perbedaan penting antara surat kuasa perorangan dan perusahaan yang perlu dipahami agar surat dibuat dengan benar.
Surat Kuasa Perorangan
Surat kuasa perorangan dibuat oleh seseorang atas nama pribadi. Pemberi kuasa adalah individu yang menandatangani surat dan bertanggung jawab atas wewenang yang diberikan. Surat ini umum digunakan untuk urusan pribadi seperti pengambilan dokumen, pengurusan kendaraan pribadi, atau keperluan administrasi sehari-hari.
Surat Kuasa Perusahaan
Surat kuasa perusahaan dibuat atas nama badan usaha. Pemberi kuasa adalah pejabat yang berwenang mewakili perusahaan, seperti direktur. Surat ini biasanya dilengkapi jabatan penanda tangan, nama perusahaan sesuai dokumen legalitas, serta stempel perusahaan untuk menegaskan keabsahannya.
Perbedaan Utama
- Pemberi kuasa: individu pada perorangan, badan usaha pada perusahaan.
- Penanda tangan: pemilik kepentingan pada perorangan, pejabat berwenang pada perusahaan.
- Kelengkapan: cukup KTP pada perorangan, ditambah stempel dan data legalitas pada perusahaan.
- Penggunaan: urusan pribadi pada perorangan, urusan operasional pada perusahaan.
Mana yang Harus Digunakan
Pilihlah jenis surat kuasa sesuai pihak yang berkepentingan. Jika urusan menyangkut kepentingan pribadi, gunakan surat kuasa perorangan. Jika menyangkut aset atau urusan perusahaan, gunakan surat kuasa perusahaan agar diakui secara administratif. Situs ini menyediakan formulir untuk kedua jenis surat kuasa yang dapat langsung diunduh dalam bentuk PDF.