Setelah cicilan kendaraan lunas, pemilik berhak mengambil BPKB di kantor leasing. Namun, tidak jarang pemilik berhalangan datang sendiri sehingga perlu mewakilkan kepada orang lain. Di sinilah surat kuasa pengambilan BPKB berperan penting.
Mengapa BPKB Memerlukan Surat Kuasa
BPKB adalah dokumen berharga yang membuktikan kepemilikan kendaraan. Karena nilainya yang penting, pihak leasing umumnya hanya menyerahkan BPKB kepada pemilik atau kepada orang yang ditunjuk secara resmi melalui surat kuasa. Hal ini melindungi pemilik dari penyalahgunaan.
Syarat yang Biasanya Diminta
- Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan.
- Fotokopi KTP pemilik dan penerima kuasa.
- Bukti pelunasan atau dokumen dari leasing.
- Fotokopi STNK kendaraan.
- Dokumen tambahan sesuai kebijakan masing-masing leasing.
Langkah Mengambil BPKB
- Pastikan seluruh cicilan benar-benar telah lunas.
- Hubungi kantor leasing untuk menanyakan jadwal dan syarat pengambilan.
- Siapkan surat kuasa beserta lampiran yang diminta.
- Penerima kuasa datang ke kantor leasing membawa dokumen lengkap.
- Periksa kelengkapan dan keaslian BPKB saat diterima.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Tuliskan data kendaraan secara lengkap pada surat kuasa, meliputi merek, nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin, agar sesuai dengan BPKB yang akan diambil. Apabila kendaraan atas nama perusahaan, gunakan surat kuasa perusahaan yang ditandatangani pejabat berwenang dan dibubuhi stempel. Anda dapat menyiapkan surat kuasa kendaraan bermotor untuk keperluan ini melalui formulir di situs ini.